DISDUK
Tutorial Booking Online
Tutorial Cara Booking Online
di Mal Pelayanan Publik Kab. Indramayu
- Daftar Akun
- Login Akun
- Pilih Instansi yang diinginkan
- Pilih tanggal dan waktu
- Check In
Tentang MPP
Mall Pelayanan Publik Kab. Indramayu
Rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat . Sistem prosedur pelayanan yang berbelit-belit, profesionalisme SDM yang masih rendah, ketidakpastian waktu dan biaya mengakibatkan pelayanan di Indonesia identic dengan high –cosy economy (ekonomi biaya tinggi). Begitu banyaknya permasalahan dalam pelayanan public yang diselenggarakan pemerintah, maka sangat perlu dilakukan suatu perubaahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan public.
Inilah kerangka mendasar yang harus diramu dalam tata cara yang berorientasi pada hasil dan menjawab kebutuhan mendasar warga masyarakat sehingga lahir GENERASI PELAYANAN PUBLIK TERPADU, lalu generasi kedua bernama PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP). MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP) adalah generasi ketiga yang lebih progresif memadukan pelayanan dari Pemerintah pusat, daerah, BUMD maupun swasta.
Definisi Mall Pelayanan Publik
Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tenpat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan beruisaha di Indonesia. Prinsip yang dianut dalam Mall Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan Kenyamanan.
DASAR HUKUM
Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan atas keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2019 Tanggal 27 Maret 2019.
Instansi
Layanan dalam MPP
Terdapat 154 Jenis Layanan yang dilayani oleh 32 Instansi terkait di MPP Kabupaten Indramayu.
Selengkapnya disiniBerita dan Informasi
Bupati Nina Sebut Kehadiran MPP di Indramayu dapat Mengungkit Iklim Investasi Sehingga Masyarakat Makin Sejahtera
HERALDJABAR. COM, INDRAMAYU – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu untuk memberikan kemudahan dan pelayanan prima bagi masyarakat guna mengakses pelayanan publik terus dilakukan.
Maksimalkan Layanan MPP, Pemkab Indramayu Studi Komparasi ke MPP Kota Surabaya
DISKOMINFO INDRAMAYU – Sektor layanan publik menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Indramayu, di bawah kepemimpinan Bupati Nina Agustina kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) menjadi satu trobosan untuk mempermudah dan mempercepat layanan.
DPUPR Indramayu Sukses Bangun Mall Pelayanan Publik, Masyarakat Antusias Manfaatkan Berbagai Layanan
INDRAMAYU ~ Mall Pelayanan Publik (MPP) di Indramayu, yang diresmikan oleh Bupati Hj. Nina Agustina pada akhir tahun 2023, mendapat sambutan antusias dari masyarakat setempat. Proyek yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Indramayu oleh DPUPR kini telah menjadi pusat layanan publik yang memberikan berbagai fasilitas dan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat, dengan proses yang lebih cepat, mudah, dan transparan.